
PERSATUAN DAN KESATUAN UMAT BERAGAMA DALAM BINGKAI KEBERAGAMAN
Indonesia merupakan Negara majemuk yang terdiri dari bermacam-macam pulau, dan di dalamnya terdapat berbagai macam suku, budaya dan agama. Dalam hal keagamaan di Indonesia sendiri kurang lebih terdapat 6 agama, salah satunya adalah Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.[1] Akan tetapi keberagaman tersebut bukan suatu alasan sebagai lahan terjadinya perpecahan dikarenakan perbedaan dalam keyakinan. Dewasa ini sering terjadinya konflik yang mengatasnamakan agama sehingga agama yang satu dengan agama yang saling cakar berebut benar, padahal tidak ada dalam agama manapun yang memperbolehkan kaumnya menyakiti kaum yang lain baik itu sesama agama maupun bukan sesama agama. Salah satu penyebab konflik tersebut mungkin saja karena adanya egosentris dalam masing-masing individu bahwa merekalah yang paling benar sehingga menganggap orang lain atau kelompok lain salah. Padahal secara kependudukanpun mereka yang berusaha dimusuhi atau di aniyaya merupakan penduduk Indonesia, apakah mereka tidak sadar bahwa kita itu satu; berwarganegara Indonesia. Lantas mengapa hanya karena perbedaan keyakinan masih saja dijadikan alasan untuk permusuhan?
Perilaku kerukunan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari dapat diklasifikasikan kedalam tiga bagian:
1. Kerukunan dan kesatuan internal umat beragama;
Dalam hal keagamaan Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya adalah umat muslim. Pada dasarnya islam sebagai agama di terima dalam masyarakat yang bermacam suku dan budaya, yang secara tingkat kecerdasan dan kepahaman itu berbeda-beda, sehingga salah satu faktor munculnya keberagaman. Dalam fiqhpun islam itu terdapat 4 madzhab yang berbeda yaitu; Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’I, dalam aliran aqidah ada yang disebut aliran jabariyah, qodariyah dan asy’ariyah. Di indonesia sendiri terdapat keberagaman dalam hal organisasi kemasyarakatan misalnya, adanya Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan Persis, keberagaman tersebut secara aksiologi adalah sama yaitu untuk mencapai kesempurnaan diri dalam menghadap sangpencipta.
Perbedaan paham tersebut bukan untuk dijadikan perpecahan, justru harus dijadikan sebagai rahmatan lila’lamiin, ciptakanlah bahwa kita semua itu sama makhluk ciptaan-Nya dan di kebumikan itu sebagai khalifah fil ard sebagai pembawa kemakmuran dimuka bumi. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al Anbiya 21: 92;
Artinya: “Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”.[2]
2. Kerukunan dan kesatuan antar umat beragama;
Toleransi antar umat beragama sudah di ajarakan oleh Rasulullah, sebagaimana rasul pada perang melawan umat nonmuslim/kafir yang dimenangkan oleh kaum muslim, dan ketika mereka kalah para sahabatpun meminta untuk melenyapkan semua tawanan tersebut, akan tetapi rasulullah melarangnya dan meminta agar tawanan tersebut di bebaskan.
Agama islam memperbolehkan untuk menunjukan sikap toleransi dengan cara bekerjasama atau berhubungan dengan pemeluk agama lain, karena dalam islampun tidak ada suatu paksaan bagi individu untuk memeluk agama islam. Akan tetapi sikap toleransi itu memiliki batasan dan diperbolehkan hanya sebatas hal mu’amalah atau bekerjasama dalam hal kemanusiaan. Sedangkan dalam hal ibadah dan aqidah, islam justru melarang keras sebagaimana firman Allah dalam surah Al Kafirun 109 (1-6).
Artinya: “Katakanlah; “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu dan Untukkulah agamaku”. [3]
Sikap toleransi yang harus dibangun antar umat beragama atau antara muslim dan nonmuslim harus ditunjukan melalui:
a. Harus saling menghormati dan menghargai masing-masing ajaran dalam agama tersebut.
b. Harus saling menjaga, dan tidak saling melecehkan simbol-simbol masing-masing agama tersebut.
c. Harus saling menjaga tempat ibadah agama lain dengan kata lain tidak mengkotori dan tidak saling mengganggu dalam proses peribadatan masing-masing agama.
3. Kerukunan dan kesatuan antara umat beragama dan pemerintah;
Dalam istilah islam pemerintah merupakan ulil amri (yang memiliki kekuasaan atau menguasai), menurut ahli tafsir ulil amri merupakan orang yang memiliki kekuasaan dinatara mereka (umat muslim) yang meliputi pemimpin, pemerintah, alim ulama dan lainnya.[4] Secara islam mentaati peerintah berarti nilanya sama dengan mentaati Allah dan Rasulnya, sebagaimana firman Allah swt.;
Artinya: Hai orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu .. Q.S. An Nisa 4: 59.[5]
Secara tidak langsung islam mewajibkan umatnya untuk mentaati pemerintah, mentaati peraturan perundang-undangan, selama aturan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keagamaan. Akan tetapi apabila peraturan tersebut berbenturan dengan prinsip keagamaan maka wajib hukunya bagi rakyat untuk mengingatkan dengan cara yang bijaksana.
Di sini jelas bahwa baik itu islam ataupun agama lain, haruslah bersinergi dengan pemerintah dalam upaya menciptakan kehidupan yang damai dan harmonis, karena agama sangat memiliki nilai integratif tinggal bagaimana cara umatnya bertingkah laku sesuai dengan ajaran yang diyakininya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar